Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sistem Self Assessment dan Penerapannya dalam Peraturan Perpajakan di Indonesia

Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak mengurus kewajiban perpajakannya sendiri.

Self assessment – Memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak tentu bukan hal yang mudah, apalagi jika kita kurang paham dengan sistem dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Nah, salah satu hal penting yang perlu kita pahami adalah sistem self assessment.

Self assessment sendiri merupakan suatu sistem pemungutan pajak di Indonesia yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada Wajib Pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Penasaran dengan self assessment? Yuk, kita bahas lebih lengkap tentang sistem self assessment beserta penerapannya dalam peraturan perpajakan di Indonesia!

Apa Itu Self Assessment?

Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

self assessment

Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberi kewenangan penuh untuk:

  • Menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan penghasilan atau kegiatan usaha yang dilakukan.
  • Membayar pajak yang terutang sesuai hasil perhitungan.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Jadi dapat disimpulkan, self assessment adalah sistem perpajakan dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk mengurus kewajiban perpajakannya sendiri.

Sejarah Penerapan Self Assessment di Indonesia

Sebelum self assessment diterapkan, Indonesia menganut sistem official assessment dalam pemungutan pajaknya.

Dalam sistem official assessment, perhitungan besarnya pajak yang harus dibayar sepenuhnya menjadi tugas fiskus atau petugas pajak. Wajib Pajak tidak diberi kewenangan apapun dalam menentukan besaran pajak terutang.

Kemudian pada tahun 1983, sistem perpajakan di Indonesia mengalami reformasi dengan diterapkannya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengadopsi sistem self assessment.

Penerapan self assessment ini bertujuan untuk:

  • Memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
  • Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Hingga saat ini, self assessment masih diberlakukan sebagai sistem pemungutan pajak utama di Indonesia.

Landasan Hukum Self Assessment

Beberapa landasan hukum yang mengatur tentang sistem self assessment di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Merupakan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang pertama kali memperkenalkan sistem self assessment di Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Undang-Undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Secara khusus self assessment diatur dalam:

  • Pasal 12 ayat 1: Kewajiban Wajib Pajak menghitung dan membayar pajak.
  • Pasal 13 ayat 1: Kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menerbitkan SKPKB.

3. Peraturan Menteri Keuangan

Menerbitkan aturan pelaksanaan teknis terkait tata cara pelaporan dan pembayaran pajak sesuai sistem self assessment.

Kelebihan dan Kekurangan Self Assessment

Berikut ini kelebihan dan kekurangan dari sistem pemungutan pajak self assessment:

Kelebihan Self Assessment

  • Mendorong kemandirian dan tanggung jawab Wajib Pajak.
  • Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
  • Pemungutan pajak menjadi lebih efisien.
  • Mengurangi beban kerja fiskus.
  • Penerimaan pajak menjadi lebih optimal.

Kekurangan Self Assessment

  • Rawan terjadi penyalahgunaan, seperti penggelapan pajak.
  • Sulit diterapkan pada Wajib Pajak dengan tingkat kepatuhan rendah.
  • Membutuhkan sistem pengawasan yang ketat.
  • Wajib Pajak dituntut memiliki pemahaman perpajakan yang memadai.
self assessment

Penerapan Self Assessment pada Jenis Pajak

Sistem self assessment diterapkan hampir pada semua jenis pajak, kecuali Bea Materai. Berikut beberapa contoh penerapan self assessment pada jenis pajak tertentu:

Pajak Penghasilan (PPh)

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri PPh yang terutang dalam bentuk SPT Tahunan PPh.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri PPN yang dipungut dari konsumen dalam SPT Masa PPN.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Produsen dan importir barang kena pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri PPnBM yang terutang dalam SPT Masa PPnBM.

Peran Wajib Pajak dan Fiskus

Dalam sistem self assessment, peran Wajib Pajak dan fiskus menjadi sangat penting. Berikut penjelasannya:

Peran Wajib Pajak

  • Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
  • Menghitung besarnya pajak terutang.
  • Membayar pajak yang terutang tepat waktu.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak dalam SPT.

Peran Fiskus

  • Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
  • Melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran SPT.
  • Menerbitkan surat ketetapan pajak jika terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Prosedur Self Assessment

Secara umum, berikut langkah-langkah self assessment yang harus dilakukan Wajib Pajak:

1. Mendaftar dan Mendapatkan NPWP

Wajib Pajak mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Menghitung Pajak Terutang

Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Membayar Pajak

Wajib Pajak membayar pajak yang terutang sesuai jumlah dalam perhitungan.

4. Melaporkan dalam SPT

Wajib Pajak melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan secara rutin.

5. Pemeriksaan

Fiskus melakukan pemeriksaan atas laporan Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan.

Itulah prosedur umum self assessment yang harus diikuti Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Cukup mudah bukan?

Itulah pembahasan lengkap seputar sistem self assessment beserta penerapannya dalam peraturan perpajakan di Indonesia.

Self assessment memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Tujuan diterapkannya sistem ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan efisiensi pemungutan pajak di Indonesia.

Dengan memahami self assessment, diharapkan kita sebagai Wajib Pajak dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan kita. Yuk, bayar pajak dengan benar demi kemajuan bangsa!

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *