Doxing merupakan kejahatan dunia maya yang kerap terjadi belakangan ini. Doxing adalah kegiatan membocorkan atau mempublikasikan informasi pribadi seseorang tanpa izin, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan lainnya. Tindakan ini jelas melanggar privasi dan bisa membahayakan korban.
Pengertian Doxing
Doxing atau doxxing berasal dari kata “dox” yang merupakan singkatan dari dokumen. Doxing adalah tindakan mengumpulkan dan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara online tanpa seizin yang bersangkutan.
Informasi pribadi yang disebarkan bisa berupa nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, alamat email, tanggal lahir, foto pribadi, dan detail data pribadi lainnya.
Definisi Doxing
Secara definisi, doxing adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mempublikasikan data atau informasi pribadi seseorang di internet tanpa mendapat izin. Pelaku doxing biasanya melakukannya dengan cara mencari di basis data publik, media sosial, melakukan peretasan, atau rekayasa sosial.
Tujuan dari doxing adalah ingin menimbulkan rasa takut, intimidasi, pelecehan, permusuhan, paksaan, hingga pemerasan terhadap korban. Doxing juga sering dilakukan hacktivist untuk tujuan membongkar kejahatan seseorang.
Jenis-jenis Doxing
Ada beberapa jenis doxing berdasarkan tujuan dan motivasi pelakunya:
- Doxing biasa: Pelaku doxing ini hanya ingin membongkar identitas anonim seseorang karena rasa penasaran. Mereka tidak berniat jahat seperti memeras korban. Namun tentu saja hal ini tetap melanggar privasi korban.
- Doxing untuk menemukan korban: Menyebarkan data kontak korban agar bisa dihubungi atau ditemukan. Berbahaya bagi korban.
- Doxing untuk Mengintimidasi: Jenis ini bertujuan menyebarkan data pribadi korban agar bisa dihubungi atau ditemukan. Data yang disebarluaskan seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor HP, akun media sosial, dll. Hal ini jelas sangat membahayakan korban karena bisa mendapat terror atau ancaman.
- Doxing untuk menjatuhkan kredibilitas: Korban jenis doxing ini biasanya pejabat publik dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah agar kredibilitas korban jatuh di mata publik. Informasi memalukan seperti skandal biasanya disebarkan.
Bahaya Doxing bagi Korban
Tindakan doxing membahayakan dan merugikan korban dari berbagai sisi. Berikut adalah bahaya doxing:
1. Gangguan Keamanan Pribadi
Data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk melacak dan menemukan keberadaan korban. Ini bisa mengakibatkan gangguan keamanan pribadi korban seperti stalking, teror, dan kejahatan lain.
2. Pelecehan dan Bullying
Informasi pribadi korban bisa disalahgunakan untuk pelecehan, bullying, atau menjatuhkan reputasinya di mata publik. Ini bisa berdampak mental dan psikis bagi korban.
3. Penipuan dan Pencurian Identitas
Data seperti KTP, NIK, akun media sosial, bisa disalahgunakan untuk kejahatan pencurian identitas dan penipuan mengatasnamakan korban.
4. Kerugian Materi
Penjahat bisa menggunakan informasi pribadi untuk mengakses rekening korban, melakukan pembelian online secara ilegal, mencuri uang, dan tindak kriminal lainnya. Data pribadi juga berisiko dijual ke pihak ketiga.
5. Reputasi dan Karier Terpengaruh
Doxing bisa merusak reputasi, karir, bisnis, dan hidup sosial korban karena kepercayaan orang terhadapnya berkurang setelah detail privasinya tersebar.
Stres dan Gangguan Psikologis
Korban doxing berisiko mengalami stres, cemas, hingga depresi akibat reputasinya yang rusak dan privasinya yang diinvasi.
Cara Mencegah Terkena Doxing
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah dan melindungi diri dari doxing:
1. Membatasi Info Pribadi di Media Sosial
Jangan memberikan info berlebihan di media sosial seperti alamat rumah, nomor HP, dan data keluarga. Privasi sebaiknya tetap dijaga.
2. Menggunakan Pengaturan Privasi Ketat
Atur privasi akun media sosial agar hanya orang dekat yang bisa melihat postingan dan info profil kita. Jangan tampilkan detail pribadi berlebihan seperti alamat rumah. Non-aktifkan fitur lokasi juga.
3. Memakai Kata Sandi Kuat dan Otentikasi Dua Faktor
Gunakan kata sandi unik dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol agar sulit ditebak. Aktifkan juga otentikasi 2 faktor.
4. Gunakan Email Terpisah
Gunakan email terpisah untuk akun penting dan akun media sosial agar tidak mudah dilacak.
5. Tidak Login dengan Akun Sosial Media Lain
Jangan gunakan tombol cepat masuk dengan Facebook atau Google. Hal ini bisa membocorkan banyak data pribadi.
6. Waspadai Aplikasi
Hati-hati mengizinkan aplikasi mengakses data profil media sosial. Baca dulu syarat & ketentuannya.
7. Menggunakan VPN
VPN menyembunyikan alamat IP asli kita sehingga sulit dilacak oleh doxer.
8. Memasang Antivirus
Gunakan antivirus untuk melindungi perangkat dari serangan peretas dan program jahat.
9. Mengunci Laporan Kredit
Laporan kredit bisa dilindungi dari akses ilegal dengan layanan penguncian kredit.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, kita bisa lebih aman dari ancaman doxing. Jaga privasi dengan bijak di dunia online.
Kasus Doxing di Indonesia
Di Indonesia, kasus doxing marak terjadi terhadap para jurnalis dan pekerja media. Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, setidaknya ada 14 kasus serangan digital kepada jurnalis dan media pada 2021, di mana 8 di antaranya adalah kasus doxing. Profesi jurnalis memang rentan terkena doxing karena sering meliput dan mengkritik kebijakan pejabat publik.
Salah satu kasus doxing terhadap jurnalis yang cukup menarik perhatian adalah kasus doxing Denny Siregar. Denny Siregar merupakan seorang jurnalis dari detikcom. Ia didoxing setelah memberitakan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosialnya. Informasi pribadi Denny seperti nomor KTP dan NPWP bocor ke publik. Data-data tersebut kemudian disebarluaskan oleh akun-akun anonim di medsos.
Kasus doxing lainnya yang ramai diperbincangkan belakangan ini adalah kasus doxing akun @codeblu terhadap Farida Nurhan. Farida melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut. Kasus Farida menjadi sorotan karena dilakukan akun media sosial yang cukup populer.
Maraknya kasus doxing ini menunjukkan bahwa kejahatan dunia maya sudah menjadi problematik serius di Indonesia. Pemerintah sendiri memandang doxing sebagai cyber crime yang harus ditangani dengan serius oleh pihak berwajib. Doxing berpotensi melanggar privasi dan bahkan mengancam keselamatan korban. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku doxing agar tidak makin merajalela.
Hukum Doxing di Indonesia
Meski tidak secara spesifik disebutkan dalam KUHP, doxing tetap dianggap melanggar hukum di Indonesia karena:
- Doxing adalah kegiatan membocorkan atau menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan lainnya.
- Di Indonesia, doxing diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 27 ayat (3) tentang penyebaran konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 30 ayat (3) tentang penyebaran dan pembukaan rahasia pribadi tanpa izin.
- Pelaku doxing dapat terkena Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
- Selain itu, pelaku doxing juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Jadi dapat disimpulkan, doxing adalah tindakan ilegal dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda dengan nilai yang cukup tinggi menurut UU ITE.
Demikian artikel lengkap seputar apa itu doxing, bahayanya, cara mencegah, serta hukum doxing di Indonesia. Doxing merupakan kejahatan serius yang bisa merugikan siapa saja. Untuk itu, waspadai dan cegah doxing dengan bijak menjaga data pribadi di dunia online.
Satu pemikiran pada “Apa Itu Doxing? Pengertian, Bahaya, dan Cara Mencegahnya”
Komentar ditutup.