Saat ini banyak generasi milenial dan gen Z yang bermimpi menjadi pegawai negeri. Popularitas pekerjaan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) memang masih tinggi di masyarakat. Alasannya jelas, menjadi PNS dianggap menjanjikan karena gaji dan tunjangan yang pasti setiap bulan, jaminan pensiun, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Namun, kesempatan menjadi PNS semakin terbatas. Setiap tahun pemerintah hanya membuka formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) terbatas. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan alternatif menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Lantas, mana yang lebih bagus antara PNS dan PPPK? Tulisan ini akan membahas perbedaan keduanya secara mendalam agar pembaca bisa memilih mana yang paling cocok untuk cita-cita karir di pemerintahan.
Apa Itu PNS dan PPPK?
Sebelum membandingkan, penting untuk paham definisi PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat sebagai pegawai tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Ciri utama PNS adalah sebagai pegawai tetap. Mereka bekerja penuh waktu untuk pemerintah dan berhak mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan.
PNS boleh menduduki hampir semua jabatan di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Mulai dari jabatan struktural seperti eselon hingga fungsional seperti guru atau dokter.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka bertugas untuk mengisi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah.
PPPK juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sama seperti PNS. Namun, PPPK bukan pegawai tetap melainkan kontrak. Masa kerjanya minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.
Lingkup kerja PPPK lebih terbatas dibanding PNS. Mereka hanya boleh menduduki jabatan tertentu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Perbandingan PNS dan PPPK
Setelah paham definisinya, berikut perbandingan lebih rinci antara PNS dan PPPK dari berbagai aspek:
1. Proses Rekrutmen
- PNS harus melewati 3 tahap tes, yaitu Seleksi Administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
- PPPK hanya 2 tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Tes kompetensi PPPK meliputi 3 bidang: manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Jadi proses seleksi PNS lebih ketat dan selektif. Hal ini sesuai statusnya sebagai pegawai tetap.
2. Batas Usia Lamaran
- PNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Batas usia PPPK lebih fleksibel karena mengikuti batas usia pensiun tiap jabatan.
3. Gaji dan Tunjangan
- PNS diatur PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2020.
- PPPK diatur PP No. 49 Tahun 2018 dan Perpres No. 98 Tahun 2020.
Meski landasan hukum berbeda, komponen gaji dan tunjangan yang diterima relatif sama. Hanya saja, PNS mendapat tunjangan kinerja sedangkan PPPK tambahan penghasilan pegawai.
4. Kedudukan dan Lingkup Jabatan
- PNS bisa menduduki hampir semua jabatan pemerintahan.
- PPPK hanya untuk jabatan tertentu yang diizinkan peraturan perundang-undangan.
Contohnya PPPK tidak bisa menjadi pejabat administrasi dan pejabat pimpinan tinggi (eselon I/II).
5. Status Kerja
- PNS adalah pegawai tetap.
- PPPK pegawai kontrak dengan masa kerja 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Ini perbedaan mendasar yang sering jadi pertimbangan saat memilih PNS atau PPPK.
6. Usia Pensiun
- PNS pensiun pada usia 56-60 tahun tergantung jabatan.
- PPPK pensiun pada usia 58-65 tahun tergantung jenjang jabatan.
Usia pensiun PPPK lebih fleksibel menyesuaikan jabatan yang diembannya.
7. Pemberhentian
- PNS bisa diberhentikan karena pensiun, meninggal, perampingan, tidak cakap, dan permintaan sendiri.
- PPPK diberhentikan karena kontrak habis atau hal-hal yang sama dengan PNS selain pensiun.
8. Tunjangan Pensiun
- PNS berhak atas uang pensiun setiap bulan.
- PPPK tidak mendapatkan uang pensiun rutin setelah masa kerja habis.
Ini salah satu kelebihan PNS dibanding PPPK.
Mana yang Lebih Baik, PNS atau PPPK?
Setelah pembahasan panjang lebar di atas, PNS dan PPPK sebenarnya sama-sama menarik untuk ditekuni. Tinggal pilih mana yang lebih cocok dengan situasi dan target karir saat ini.
PNS lebih cocok untuk yang menginginkan pekerjaan jangka panjang dengan kepastian masa depan. Sementara PPPK lebih fleksibel untuk situasi tertentu, seperti ingin mencoba bekerja di pemerintahan atau mengisi waktu sebelum diterima CPNS.
Jika ditanya lebih baik mana, secara umum PNS masih lebih unggul dari sisi kepastian kerja dan tunjangan pensiun. Namun PPPK tetap punya daya tarik sendiri dengan rekrutmen dan aturan yang lebih fleksibel.
Oleh karena itu, pilihan antara PNS dan PPPK sangat bergantung pada kebutuhan dan situasi pelamar. Keduanya sama-sama menjanjikan asalkan dilakukan dengan niat dan strategi yang tepat.
Demikian ulasan perbandingan PNS dan PPPK secara lengkap. Semoga artikel ini bisa menjadi referensi berharga bagi para pembaca yang ingin berkarier di pemerintahan sebagai ASN.
Pertanyaan seputar PNS dan PPPK
Berikut 5 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait perbandingan PNS dan PPPK:
Apa perbedaan utama antara PNS dan PPPK?
Perbedaan utamanya adalah PNS merupakan pegawai tetap sedangkan PPPK pegawai kontrak. PNS bekerja hingga pensiun sedangkan PPPK hanya untuk jangka waktu tertentu.
Apakah gaji PNS dan PPPK sama?
Secara umum komponen gaji dan tunjangan yang diterima PNS dan PPPK relatif sama, hanya saja ada perbedaan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai.
Apakah PPPK bisa menduduki semua jabatan PNS?
Tidak, PPPK hanya bisa menduduki jabatan tertentu sesuai aturan perundang-undangan. Misalnya, PPPK tidak bisa menjadi pejabat pimpinan tinggi.
Berapa lama masa kerja PPPK?
Masa kerja minimal PPPK adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil penilaian kinerja.
Kapan pemerintah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK?
Biasanya pemerintah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK setiap tahun sekali, yaitu sekitar bulan Februari hingga Maret. Pengumuman resmi biasanya melalui situs resmi BKN.
Satu pemikiran pada “PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menjanjikan untuk Masa Depan?”
Komentar ditutup.